UU No 32/2004, tentang Otonomi Daerah yang dijabarkan dalam PP No. 72/2005 tentang Desa Pasal 63 sampai dengan Pasal 66 mengamanatkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten. RPJM Desa Ringintunggal sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kehidupan warga masyarakat khususnya terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi di Lapangan Banyuurip – Blok Cepu oleh MCL/Exxon Mobil. Pada kurun waktu lima tahun kedepan (2015 – 2021), posisi Desa Ringintunggal yang menjadi salah satu desa tempat sarana produksi kerja MCL-Exxon Mobil potensial akan mendapat berbagai program dan ”project” serta dana bagi hasil.

