RPJMDes 2015 - 2021


UU No 32/2004, tentang Otonomi Daerah yang dijabarkan dalam PP No.  72/2005 tentang Desa Pasal 63 sampai dengan Pasal 66 mengamanatkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan  pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten. RPJM Desa Ringintunggal sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kehidupan warga masyarakat khususnya terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi di Lapangan Banyuurip – Blok Cepu oleh MCL/Exxon Mobil. Pada kurun waktu lima tahun kedepan (2015 – 2021), posisi Desa Ringintunggal yang menjadi salah satu desa tempat sarana produksi kerja MCL-Exxon Mobil potensial akan mendapat berbagai program dan ”project” serta dana bagi hasil. 
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Mas Chur | Ringintunggal
Copyright © 2012. Desa Ringintunggal Kec. Gayam Kab. Bojonegoro - All Reserved
Sekretariat : Jl. Raya Gayam KM.4 Desa Ringintunggal
Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro - 62145